Proses Seleksi Perangkat Desa Pelang Disorot karena Kurangnya Transparansi.

 

Lamongan, 11 Juli 2025. Berita Hukum News — Pemerintah Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, telah melaksanakan ujian tertulis penjaringan perangkat desa pada 11 Juli 2025 mulai pukul 08.00 WIB. Proses seleksi ini bertujuan untuk mengisi tiga jabatan strategis, yaitu:

  1. Kasi Pelayanan

  2. Kaur Tata Usaha dan Umum

  3. Kepala Dusun Kedunganyar

Sebanyak enam calon peserta mengikuti seleksi tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

Kasi Pelayanan:

  • Elva Navisa Nurwadhika, ST

  • Hercules Cahyono Putra

Kaur Tata Usaha dan Umum:

  • Iin Rusweni, S.Sos

  • Cipto Cahyono

Kepala Dusun Kedunganyar:

  • Aula Agung Sri Purwani

  • Ririn Ida Fitria

Proses seleksi ini diawasi oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa yang dipimpin oleh Sutiyo, serta didampingi unsur Muspika, antara lain:

  • Camat Kembangbahu: Sutikno S, SP, MM

  • Danramil Kembangbahu: Pelda Edy Santoso

  • Kapolsek Kembangbahu: Iptu Suprastiyo

Materi ujian meliputi:

  1. Pancasila & UUD 1945

  2. Pemerintahan dan/atau Pemerintahan Desa

  3. Pengetahuan Agama

  4. Administrasi Perkantoran

  5. Pengetahuan Umum

  6. Komputer dan Teknologi Informasi

Setelah melalui proses seleksi, berikut peserta yang dinyatakan lolos dan mengisi jabatan perangkat desa:

  • Kasi Pelayanan: Elva Navisa Nurwadhika, ST

  • Kaur Tata Usaha dan Umum: Iin Rusweni, S.Sos

  • Kepala Dusun Kedunganyar: Aula Agung Sri Purwani

Namun, proses koreksi hasil ujian dari enam materi tersebut dilakukan secara tertutup di dalam ruangan. Kondisi ini membuat awak media tidak dapat meliput maupun menyaksikan langsung proses pengoreksian nilai. Sikap tertutup ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media mengenai transparansi serta akuntabilitas seleksi perangkat desa.

“Transparansi adalah kunci utama dalam membangun kepercayaan publik. Proses seleksi yang terbuka akan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap dinamika pemerintahan desa,” ujar sejumlah awak media yang hadir.

Pemerintah Desa Pelang diharapkan memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme koreksi ujian. Keterbukaan informasi publik bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga bagian penting dalam membangun tata kelola desa yang demokratis dan berintegritas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pelang belum dapat dikonfirmasi oleh awak media.

Penulis: Makruf
Editor: Amanda

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News

Recent Comments