BERITA HUKUM NEWS
Gresik, 17 Juni 2025 – Puluhan karyawan PT Surya Sinergi,Pabrik yang berlokasi di Jl. Raya Cangkir No.KM 21, Ngambar, Bambe, Kec. Driyorejo, Kabupaten Gresik, menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik. Mereka menuntut kejelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya diterima pada tanggal 7 setiap bulannya, namun hingga hari ini, tanggal 17 Juni, belum juga dibayarkan secara penuh.
Para karyawan menyampaikan kekecewaannya karena gaji yang menjadi hak mereka selalu dicicil tanpa kejelasan waktu pelunasan. Dalam aksi damai tersebut, karyawan menuntut agar perusahaan segera membayar gaji secara penuh dan tepat waktu, sesuai dengan perjanjian kerja.
> “Kami hanya ingin hak kami dibayar sesuai tanggal. Kami kerja tiap hari, tapi gaji molor terus. Sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar salah satu karyawan yang ikut dalam aksi.
Landasan Hukum Terkait Kewajiban Pembayaran Gaji
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya dalam:
Pasal 93 ayat (2) huruf f: Pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja/buruh bersedia untuk bekerja, tetapi pengusaha tidak memperkerjakannya.
Pasal 95 ayat (1): Dalam hal pengusaha dinyatakan pailit atau mengalami penundaan kewajiban pembayaran utang, upah pekerja merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
Sementara itu, keterlambatan pembayaran gaji termasuk pelanggaran terhadap:
Pasal 55 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa perjanjian kerja berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
Sanksi untuk Pengusaha yang Tidak Membayar Gaji Tepat Waktu
Mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
Pasal 55 dan 56, keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda administratif:
Hari ke-4 sampai hari ke-8: 5% dari total upah yang harus dibayar,
Hari ke-9 sampai hari ke-13: tambahan 1% per hari,
Setelah hari ke-14: tambahan 1% per hari berikutnya.
Jika keterlambatan ini terus terjadi tanpa kejelasan, Kami melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik untuk dilakukan mediasi atau pengawasan.
Harapan Karyawan
Para pekerja berharap manajemen PT Surya Sinergi memberikan kejelasan dan komitmen terkait hak-hak mereka, terutama pembayaran gaji secara utuh dan tepat waktu. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk turun tangan agar kasus seperti ini tidak terus berulang.
> “Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami dihargai dan dibayar sesuai waktu yang telah dijanjikan,” ungkap salah satu perwakilan buruh.Bersambung_,
(Red)
Editor:yayak
Post a Comment