Diduga Bermasalah, Proyek Rehabilitasi Kantor Desa Kemangi Gresik Disorot:Tidak Transparan, Tanpa papan Informasi



Gresik, 12 Juli 2025 —BERITAHUKUMNEWS.MY.ID Proyek rehabilitasi kantor Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Gresik, yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025, kini tengah menjadi sorotan media dan masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi sarana pelayanan masyarakat itu, diduga tidak dijalankan secara transparan.


Investigasi langsung yang dilakukan oleh jurnalis Sinyo dari RADAR CNN NEWS Gresik menemukan indikasi lemahnya pengawasan dan tidak adanya papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. “Saya sudah memantau dan investigasi langsung proyek tersebut yang bersumber dari Dana Desa, dan diduga bermasalah. Ini karena pengawasan masih lemah dan tidak ada transparansi,” ujar Sinyo.


Ia menambahkan, pentingnya pengawasan dan keterbukaan informasi di setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. “Sebagus apapun RAB-nya, kalau pelaksanaannya tidak transparan, ya hasilnya tidak maksimal,” ujarnya.


Proyek yang sudah berjalan selama dua minggu itu diketahui tidak memasang papan nama proyek sebagaimana yang diwajibkan. Hal ini menimbulkan kecurigaan masyarakat adanya dugaan manipulasi dan penyalahgunaan anggaran.


Salah satu warga, NH, menyatakan kekecewaannya atas ketertutupan proyek ini. “Kami warga merasa kecewa. Harusnya setiap proyek yang menggunakan uang negara harus transparan, minimal dengan memasang papan informasi proyek agar masyarakat tahu,” tegasnya.


Ironisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Kemangi tidak memberikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran ini.


📜 LANDASAN HUKUM DAN PERATURAN TERKAIT

1. UUD 1945 Pasal 28F

> “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya…”


2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)


Pasal 3 huruf a dan b menyebutkan bahwa tujuan UU ini adalah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan.

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 82: Mengatur tentang hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan pembangunan.

Pasal 86: Menegaskan bahwa pemerintah desa wajib mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.


⚖️ POTENSI PELANGGARAN, PASAL DAN SANKSI


A. Dugaan Pelanggaran

Tidak memasang papan informasi proyek → Pelanggaran prinsip transparansi.

Tidak merespon permintaan informasi publik → Pelanggaran UU KIP.

Dugaan manipulasi atau penyalahgunaan Dana Desa → Potensi pelanggaran pidana korupsi.


B. Sanksi Administratif (UU Desa No 6 Tahun 2014)

Pasal 50 ayat (1): Kepala Desa dapat diberhentikan jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Pasal 72 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018: Pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi penundaan pencairan hingga proses hukum.


C. Sanksi Pidana

Jika terbukti ada korupsi Dana Desa, maka mengacu pada:

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

Pasal 3: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara..."

Hukuman: Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


📝 Catatan Penting untuk Masyarakat

Masyarakat berhak:

Meminta informasi penggunaan Dana Desa.

Mengajukan keberatan secara tertulis.

Melapor ke Inspektorat Daerah, Kejaksaan, atau Komisi Informasi jika hak informasi tidak dipenuhi

(Tim/red) 

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News

Recent Comments