Gresik, Berita Hukum News — Aktivitas pengurukan atau galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi di wilayah Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Padahal, sehari sebelumnya kegiatan tersebut sempat dihentikan setelah mendapat protes keras dari warga setempat.
Material tanah urukan yang berasal dari wilayah Metatu, Kecamatan Benjeng, kembali diangkut menggunakan truk-truk besar. Puluhan hingga ratusan truk terlihat lalu lalang setiap hari, menyebabkan debu pekat dan diduga mencemari lingkungan sekitar permukiman warga.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Warga mengeluhkan dampak kesehatan, keselamatan, serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Protes yang sebelumnya dilakukan warga dinilai tidak dihiraukan, sehingga aktivitas pengurukan kembali berjalan seperti semula.
“Kami mohon perhatian Presiden Republik Indonesia. Kenapa desa kami seakan-akan kebal hukum? Kami juga meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jawa Timur. Anak-anak kami, keluarga kami, seluruh warga mengeluh atas dampak kegiatan ini, baik sekarang maupun ke depan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
.
Menurut informasi yang dihimpun, pengurukan tersebut diduga dikelola oleh pihak berinisial U. Aktivitas pengangkutan tanah dilakukan secara masif tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kenyamanan warga sekitar.

Post a Comment