Tiga Dekade Mengabdi, Siti Rohma Belum Terima Gaji dan Pesangon Setelah PHK dari PT Kasa Husada Wira Jatim, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

  

Surabaya, 14 Oktober 2025. Berita Hukum News — Seorang karyawan bernama Siti Rohma, yang telah mengabdi di PT Kasa Husada Wira Jatim selama hampir 30 tahun, mengaku belum menerima hak-haknya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 29 Agustus 2025.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, hingga saat ini perusahaan belum melakukan pembayaran atas hak normatif yang semestinya diterima oleh kliennya, meliputi:

  • Uang pesangon sebesar Rp 23.926.950

  • Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 53.171.000

  • Gaji yang masih terutang sebesar Rp 63.571.270

Total keseluruhan hak yang belum dibayarkan mencapai Rp 140.669.220.

Kuasa hukum Siti Rohma dari Kantor Hukum AMAR VOLKE LAW FIRMHajattulloh, S.H., M.H. dan Aisyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah PHK yang dilakukan tanpa pelunasan hak-hak pekerja telah merugikan kliennya, baik secara materiil maupun moril.

“Klien kami, Ibu Siti Rohma, telah bekerja dengan penuh dedikasi selama hampir 30 tahun. PHK yang dilakukan tanpa pemenuhan hak-hak pekerja adalah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Kami akan menempuh seluruh jalur hukum untuk memastikan hak-hak beliau dipenuhi secara adil,”
ujar Hajattulloh, S.H., M.H., Kuasa Hukum dari AMAR VOLKE LAW FIRM.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa perusahaan tidak dapat menunda kewajiban pembayaran dengan alasan apa pun, karena hak pekerja merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Kami sudah mengadukan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, namun pada agenda klarifikasi yang dijadwalkan 13 Oktober 2025, pihak perusahaan tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi,” tambahnya.

Kantor Hukum AMAR VOLKE LAW FIRM menyerukan agar PT Kasa Husada segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan membayarkan seluruh hak-hak Siti Rohma tanpa penundaan lebih lanjut, sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Redaksi: Team
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News

Recent Comments