Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Ketua DPRD Lamongan Muhammad Freddy Wahyudi Resmi Dilaporkan dan Kini Dalam Proses Penyelidikan Polisi.

 

Lamongan, 26 Agustus 2025. Berita Hukum News – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan, Muhammad Freddy Wahyudi, dilaporkan ke Polres Lamongan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan senilai Rp300 juta. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LPM/375/VIII/SATRESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, pengaduan sudah diterima dan kini sedang dalam proses penanganan,” ujarnya, Selasa (26/8).

Perkara ini berawal dari transaksi pembelian sebidang lahan milik seorang petani pada 25 September 2024. Namun hingga saat ini pihak pelapor mengaku tidak mendapat kejelasan terkait pembelian tersebut. Freddy Wahyudi diduga hanya memberikan janji tanpa kepastian, bahkan sempat menggunakan nada yang dianggap tidak pantas dalam komunikasi dengan pelapor.

Kini, Ketua DPRD Lamongan itu harus menghadapi proses hukum yang ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan. Aparat menegaskan akan menyelidiki dan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik mengingat posisi terlapor sebagai pejabat daerah. Masyarakat diharapkan turut mengawal jalannya proses hukum agar tercapai keadilan dan transparansi.

Redaksi: Tim
Editor: Mnd

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News

Recent Comments