Kasus penyerobotan Tanah Di Sumenep:Sudah 4Tahun Menggantung, Korban Minta Keadilan, Dirut Radar CNN Grup Berterima kasih Atas Respon Cepat Polres Sumenep


BERITA HUKUM NEWS

Surabaya, 20 April 2025 – Saruji, warga Desa Mandala, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, akhirnya melaporkan kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan teras atau serambi rumah tanah milik saudaranya yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Kasus yang telah berlangsung sejak empat tahun lalu itu sebelumnya pernah dimediasi oleh pemerintah desa, namun tidak menemukan titik terang.


Pada 20 April 2025, Saruji resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Tak butuh waktu lama, 30 April, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan wilayah.


Tim investigasi Radar CNN yang dipimpin oleh jurnalis Bejo Partono melakukan penelusuran mendalam. Pada Selasa, 1 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, tim mendatangi Polres Sumenep untuk mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus tersebut. Dalam pertemuan dengan Kanit Pidum Polres Sumenep, Asmuni, diperoleh arahan bahwa Saruji sebagai pihak penggugat akan segera dijadwalkan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Asmuni meminta Saruji untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari pihak penyidik.


Direktur Utama Radar CNN Group, Edy Prayitno S.H., yang akrab disapa Edy Macan, menyatakan komitmennya untuk mengkontrol,memonitoring korban hingga keadilan benar-benar ditegakkan.dan kami mengapresiasi atas gerak cepat respon Asmuni Selaku kanit pidum 


> “Kami berharap Polres Sumenep segera menindak pelaku yang dengan semena-mena menyerobot hak milik orang lain. Jangan sampai hukum tunduk pada orang yang merasa kebal hukum. Demi kepastian hukum, kami minta keadilan ditegakkan,” tegas Edy Macan.

Aspek Hukum: Penyerobotan Tanah dan Sanksinya


Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam:


Pasal 385 KUHP


Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membagi hak atas tanah yang bukan miliknya, atau secara melawan hukum menduduki tanah milik orang lain, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Melindungi hak atas tanah warga negara dan mencegah segala bentuk perampasan atau penyerobotan.

Sanksi Tambahan:


Jika terbukti ada penggunaan kekerasan, pemalsuan dokumen, atau intimidasi, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal tambahan di KUHP dan UU lainnya, termasuk pidana penipuan dan penggelapan.

Harapan Warga dan Tim Hukum


Kasus ini menjadi simbol perjuangan warga kecil yang hak-haknya terampas. Radar CNN melalui tim hukumnya menegaskan akan terus memonitoring kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan adil.


Untuk informasi lanjutan dan perkembangan penyidikan, Radar CNN akan terus menghadirkan pembaruan langsung dari Polres Sumenep.bersambung_,

(Red/bejo) 


Editor yaya

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News

Recent Comments