Berita hukum news
Sidoarjo,Kebonsari, Candi– 18 Juni 2025 Warga RT01 RW01 Desa Kebonsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dikejutkan oleh aktivitas penggalian kabel tanam yang dilakukan pada malam hari oleh sejumlah pekerja yang mengaku berasal dari Telkom Indonesia dan PT Putri Ratu Mandiri. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa malam, 17 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB hingga dini hari.
Warga menemukan sebanyak 16 lubang telah digali di sepanjang jalan permukiman tanpa adanya pemberitahuan resmi sebelumnya. Saat dikonfirmasi, mandor proyek hanya menyatakan bahwa izin sudah lengkap, namun tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan tertulis yang sah.
Pada Rabu pagi, 18 Juni 2025, perwakilan warga yang dipimpin oleh Bapak Imam mengadakan mediasi dengan perangkat desa. Dalam mediasi tersebut, perangkat desa mengklaim bahwa dokumen izin proyek telah diserahkan kepada salah satu warga, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada warga yang mengaku menerima dokumen tersebut. Bahkan, dokumen itu tidak pernah ditunjukkan secara terbuka kepada publik.
Aksi para pekerja yang secara mendadak menutup kembali seluruh lubang galian tanpa keterangan lebih lanjut menambah kecurigaan warga bahwa proyek tersebut tidak dijalankan secara transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum:
Berdasarkan fakta di lapangan, terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi:
1. Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan
"Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan tanpa izin dari instansi berwenang."
Sanksi: Sesuai Pasal 63 ayat (1), pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
2. Pasal 406 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat juta lima ratus rupiah."
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bila kegiatan dilakukan tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan, dapat dikategorikan sebagai perusakan lingkungan.
Sanksi: Denda hingga Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) dan pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Penyelenggara kegiatan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka, terutama yang menyangkut pekerjaan di ruang publik. Ketertutupan dapat menjadi pelanggaran terhadap hak warga atas informasi.
Tanggapan Warga
“Kami bukan menolak pembangunan, tapi kami ingin semua dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Kalau memang resmi, mana surat izinnya?” ujar Bapak Imam selaku perwakilan warga.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Telkom Indonesia, PT Putri Ratu Mandiri, maupun dari dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Warga berharap ada tindak lanjut serius agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak masyarakat tetap dihormati
(Red/tim)


Post a Comment