Berita hukumnews
Rembang –11/06/2025 Pemerintah Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, secara tegas menyatakan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset desa berupa jalan desa yang merupakan akses vital masyarakat. Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, S.E., menegaskan bahwa keberadaan jalan tersebut bukan hanya untuk kepentingan satu pihak, melainkan milik publik dan harus dijaga demi kemaslahatan bersama.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (11/06), Kundari mengungkapkan bahwa jalan desa yang menjadi sorotan saat ini telah lama menjadi objek sengketa akibat aktivitas industri, terutama sektor pertambangan dan pembangunan pabrik semen. Namun menurutnya, permasalahan pokok bukan soal operasional industri, melainkan belum tuntasnya pengelolaan dan perlindungan atas jalan desa yang statusnya masih sah sebagai milik desa.
> “Aturannya jelas, semua pihak harus tunduk. Jangan mengalihkan isu dari pokok permasalahan. Ini masalah lama. Bahkan ada jalan desa yang hilang dan sudah diproses di kepolisian,” tegas Kundari.
Kundari juga membantah keras isu yang menyebut adanya permintaan kompensasi sebesar Rp1,5 miliar per tahun dari pihak desa terhadap pabrik semen. Ia menyebut kabar itu fitnah dan menyatakan bahwa perangkat desa justru pernah menolak tawaran dana sebesar Rp2 miliar dari pihak industri.
> “Kami tidak pernah meminta uang. Bahkan pada 2020 sudah ada kesepakatan antara desa, Sekda, dan OPD bahwa jalan desa yang hilang harus dikembalikan atau diganti. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” jelasnya.
Jalan yang dimaksud bukan hanya digunakan satu perusahaan, tetapi juga lebih dari 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta oleh petani dan masyarakat umum lintas desa dan kabupaten.
Aspek Hukum dan Dasar Regulasi
Pernyataan dan sikap Pemerintah Desa Tegaldowo merujuk pada beberapa dasar hukum dan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 76 yang menegaskan bahwa aset desa harus dikelola dan diamankan untuk kepentingan publik serta kesejahteraan masyarakat desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Pasal 5 menyatakan bahwa aset desa termasuk jalan yang dibangun atau diperoleh atas beban APBDes, APBD, maupun APBN, wajib dicatat dan dijaga oleh pemerintah desa.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406 tentang perusakan barang milik umum yang dapat dijerat pidana jika ada penguasaan atau pengrusakan tanpa hak.
Kepala Desa Tegaldowo juga menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum jika terdapat upaya dari pihak luar untuk mengklaim atau menggugat hak atas jalan tersebut.
> “Kami akan mempertahankan aset desa dengan segala cara. Jalan ini harus tetap menjadi milik desa dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” pungkas Kundari.
Harapan akan Dialog Terbuka
Pemerintah Desa Tegaldowo berharap agar polemik ini tidak terus berlarut dan segera diselesaikan dengan pendekatan musyawarah dan menghormati hak-hak desa. Jalan desa adalah aset publik, bukan alat tawar-menawar bisnis.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi tata kelola aset desa di tengah ekspansi industri di wilayah pedesaan. Transparansi, keadilan, dan keberpihakan terhadap masyarakat lokal harus menjadi prinsip utama dalam penyelesaian konflik lahan dan infrastruktur desa.
Reporter: As'ad Ramones
Editor: (yaya)

Post a Comment