Minimarket dan penjual Nasi di Lingkungan Departemen Fisika ITS Di duga Buang Sampah Sembarangan, Ancam Kesehatan dan Lingkungan


Berita Hukum News

Surabaya, 13 Juni 2025 – Sebuah minimarket dan pedagang makanan di kawasan FSAD (Fakultas Sains dan Analitika Data), tepatnya di lingkungan Departemen Fisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, diduga membuang sampah dan limbah usaha secara sembarangan. Tindakan ini memicu keluhan dari mahasiswa dan sivitas akademika karena menyebabkan bau tidak sedap, pencemaran lingkungan, serta kekhawatiran atas potensi timbulnya penyakit.


Ironisnya, pelanggaran tersebut terjadi di kawasan pendidikan tinggi ternama yang seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan. Minimarket dan penjual nasi di area tersebut diketahui tidak menyediakan tempat sampah yang memadai dan diduga membuang sisa makanan, plastik, serta limbah lainnya ke area terbuka tanpa pengelolaan yang benar.


Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Perbuatan ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

Pasal 29 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan sampah wajib melakukan pengelolaan terhadap sampah yang dihasilkannya.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan Pasal 40 dan Pasal 44.

2. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pasal 44: Pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkan dari kegiatan usahanya, termasuk menyediakan fasilitas pemilahan dan pengangkutan sampah.

3. Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pengelolaan Sampah (nomor dan tahun spesifik menyesuaikan Perda yang berlaku)

Mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar tempat usaha dan sanksi administratif jika melanggar.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:

Denda Administratif: Pelaku usaha dapat dikenai denda sesuai ketentuan daerah dan pusat.

Pencabutan Izin Usaha: Jika pelanggaran dilakukan berulang atau membahayakan masyarakat.

Pemberhentian Sementara Usaha: Untuk memberikan efek jera serta mendesak pemenuhan kewajiban pengelolaan limbah.

Tindakan Teguran atau Pengawasan Khusus: Dapat dikenakan oleh Satpol PP atau Dinas Lingkungan Hidup.

Ajakan Kepada Pelaku Usaha:

Pihak minimarket dan penjual nasi diminta untuk segera menyediakan fasilitas pembuangan sampah yang memadai dan sesuai standar, dengan melakukan pemilahan sampah, antara lain:


Sampah Organik (sisa makanan, bahan dapur)

Sampah Non-Organik (plastik, kertas)

Sampah Berbahaya (jika ada, seperti baterai atau kemasan bahan kimia)

Suara Mahasiswa dan Tindakan Lanjutan

Mahasiswa ITS menyuarakan keprihatinannya dan mendesak pihak kampus maupun dinas terkait untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. “Kami belajar di sini untuk masa depan, tapi lingkungan kampus kami justru dicemari oleh praktik usaha yang tidak bertanggung jawab,” ujar salah satu mahasiswa Departemen Fisika.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dan pengelola ITS diharapkan turun tangan dalam melakukan inspeksi dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak citra lembaga pendidikan.

(Red/Rubi) 


Editor:yaya

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News

Recent Comments