MEMALUKAN!Mobil Dinas Siaga Pemdes Talunrejo, kec, Bluluk, Kab, Lamongan Tertangkap Menunggak Pajak



Lamongan,12/06/2025,Beritahukumnews.Sebuah pemandangan yang mengejutkan terlihat di halaman Kantor Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Sebuah mobil dinas siaga desa dengan pelat merah, bernomor polisi S 8443 JP, tampak masih beroperasi meski diduga kuat telah menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).


Mobil dinas jenis minibus tersebut adalah aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Talunrejo yang seharusnya menjadi contoh tertib administrasi dan kepatuhan hukum. Namun, berdasarkan pengamatan langsung dan keterangan warga setempat, kendaraan tersebut tidak memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan setelah jatuh tempo.


Seorang warga Talunrejo, yang enggan disebutkan namanya, menyayangkan kejadian tersebut.


> “Kok bisa ya? Masak pemerintah desa nggak punya anggaran buat bayar pajak? Kalau masyarakat yang telat bayar mungkin bisa dimaklumi karena ekonomi sulit. Tapi kalau pemdes sendiri nggak taat pajak, nanti rakyat juga malas bayar,” ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa seharusnya kendaraan dinas menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak, bukan justru sebaliknya.


Landasan Hukum: Pemda Wajib Bayar Pajak Kendaraan


Tertunggaknya pajak kendaraan bermotor, bahkan oleh instansi pemerintah, tetap merupakan pelanggaran administratif. Mengacu pada:


Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD):


> "Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor."


Pasal 6 ayat (1):


> "Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor."


Artinya, meskipun mobil berpelat merah dan digunakan untuk keperluan dinas, kendaraan tersebut tetap wajib dibayarkan pajaknya oleh instansi pemiliknya, dalam hal ini Pemerintah Desa Talunrejo.


Selain itu, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga memberikan wewenang kepada kepolisian dan Samsat untuk melakukan penghapusan registrasi kendaraan apabila pajak tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu.


> “Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.”


Tuntutan Transparansi dan Tanggung Jawab


Warga berharap agar Pemdes Talunrejo segera menertibkan tunggakan tersebut dan memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.


> “Jangan masyarakat kecil saja yang terus diingatkan taat pajak. Pemerintah juga harus memberi contoh,” tutup warga tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes Talunrejo belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi dari Kepala Desa dan instansi terkait di Kecamatan Bluluk.(red/tim) 

Editor yaya

0/Post a Comment/Comments

Kunjungi Kami
Untuk Kebutuhan
Bisnis Anda
Logo Karya Tenda Logo Partner Baru Logo Imparsial News

Recent Comments