Sidoarjo, BeritaHukumNews01.my.id- Gudang penyimpanan dan penjemuran limbah udang di lingkungan Stren Kali (Tangkis) Sungai Telocor, tepatnya di Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, dikeluhkan warga pada Selasa (04/03/2025). Masyarakat setempat kini menghadapi masalah serius akibat bau menyengat yang berasal dari limbah ikan dan cangkang udang milik perseorangan, yang berasal dari Kabupaten Pasuruan.
Pada umumnya, pabrik pakan ternak termasuk dalam industri makanan hewan atau industri pakan ternak. Industri ini merupakan bagian dari sektor pangan yang memiliki kesiapan strategis dalam mengimplementasikan peta jalan.
Perlu diketahui, pakan ternak yang diproduksi untuk diedarkan harus memiliki Nomor Pendaftaran Pakan (NPP). Selain itu, izin teknis seperti SITU, SIUP, TDP, dan IMB, serta izin lokasi dan dokumen lingkungan hidup seperti UKL, UPL, dan SPPL, menjadi beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan legalitas usaha pengolahan limbah ikan atau udang menjadi pakan ternak.
"Sudah lebih dari lima tahun bau busuk menyengat dari gudang penjemuran pakan limbah ikan dan udang ini meresahkan kami, warga Desa Kupang, Kecamatan Jabon," ujar salah satu warga berinisial M.
Hal senada disampaikan oleh warga berinisial Y, yang berasal dari Kedungpandan. "Sampai kapan bau menyengat ini akan berakhir di lingkungan kami? Kami ingin udara segar seperti dulu lagi," ungkapnya dengan penuh harap saat ditemui tim jurnalis.
(Bersambung...)
Redaksi: Tim Berita Hukum News

Post a Comment